Suatu hari saya pernah ditanyai teman saya. "Can, kamu tahu gak sisi positif dari sebuah pembajakan/pengkopian atau lebih sadis lagi disebut pelanggaran hak cipta??". Sejenak aku diam dan berfikir untuk menjawab pertanyaan temanku tadi.
Memang ini sebuah resiko dari suatu ucapan, karena dulu aku pernah bilang begini pada temanku itu, "Sesungguhnya terdapat dua buah hal yang berbeda (sisi positif dan sisi negatif) jika kita memandang sesuatu. akhirnya aku menjawab pertanyaan temanku begini :
1. Menciptakan Lapangan kerja.
Mengapa menciptakan lapangan kerja?.
1. Menciptakan Lapangan kerja.
Mengapa menciptakan lapangan kerja?.
Karena sebuah hal jika menghasilkan sebuah produk dan bernilai ekonomi, pasti akan cenderung untuk menjual produk tersebut. Sedangkan dalam proses penjualan tersebut pastikan membutuhkan penjual. Atau bahkan waktu pemproduksiannya pastikan membutuhkan orang juga.
2. Mendapatkan barang dengan hasil yang sama tetapi berbeda kualitasnya.
Maksudnya begini. misalkan kita memfoto copy sebuah buku. Jelas dapat kita lihat perbedaan mana yang foto copyan, iyakan?. Tetapi, Ilmu yang ada pelajarikan tidak ikut-ikutan berubah. Iyakan?. Begitu maksud saya mendapatkan barang yang sama tetapi kualitasnya berbeda. Dari contoh tadi dapat kita lihat kualitas kertas foto copy mudah rusak ketimbang kualitas sebuah buku. Tetapi, isi yang terkandung didalamnya sama.
3. Mendapatkan barang dengan harga murah.
Manfaat pelanggaran hak cipta yang sebenarnya terletak pada bagian ini. Kita bisa mendapatkan barang dengan harga yang murah. Bahkan saya pernah mendengar seorang pengamat berkata begini "Indonesia tidak akan pernah bisa maju jika tidak ada barang bajakan". Jelas disini merupakan sebuah dilema dan sisi positifnya. Harus kita akui kita merupakan salah satu penggunanya enatah itu apa saja barang, komputer, ataupun buku-buku yang kita copy untuk mendapatkan ilmunya. Betulkan? (kalau anda tidak merasa, ya saya minta maaf)
4. Membuat orang untuk lebih berkratif.
Maksud kreatif disini adalah mengakali barang / sesuatu supaya bisa dibuat sebuah duplikat atau tiruannya dengan hasil yang sama tetapi kualitasnya berbeda. Hal itu akan membuat sebuah masyarakat yang kreatif (sekalipun biasanya melanggar hukum).
5. Hehehehe aku dah pusing cari sendiri sana!!!!
2. Mendapatkan barang dengan hasil yang sama tetapi berbeda kualitasnya.
Maksudnya begini. misalkan kita memfoto copy sebuah buku. Jelas dapat kita lihat perbedaan mana yang foto copyan, iyakan?. Tetapi, Ilmu yang ada pelajarikan tidak ikut-ikutan berubah. Iyakan?. Begitu maksud saya mendapatkan barang yang sama tetapi kualitasnya berbeda. Dari contoh tadi dapat kita lihat kualitas kertas foto copy mudah rusak ketimbang kualitas sebuah buku. Tetapi, isi yang terkandung didalamnya sama.
3. Mendapatkan barang dengan harga murah.
Manfaat pelanggaran hak cipta yang sebenarnya terletak pada bagian ini. Kita bisa mendapatkan barang dengan harga yang murah. Bahkan saya pernah mendengar seorang pengamat berkata begini "Indonesia tidak akan pernah bisa maju jika tidak ada barang bajakan". Jelas disini merupakan sebuah dilema dan sisi positifnya. Harus kita akui kita merupakan salah satu penggunanya enatah itu apa saja barang, komputer, ataupun buku-buku yang kita copy untuk mendapatkan ilmunya. Betulkan? (kalau anda tidak merasa, ya saya minta maaf)
4. Membuat orang untuk lebih berkratif.
Maksud kreatif disini adalah mengakali barang / sesuatu supaya bisa dibuat sebuah duplikat atau tiruannya dengan hasil yang sama tetapi kualitasnya berbeda. Hal itu akan membuat sebuah masyarakat yang kreatif (sekalipun biasanya melanggar hukum).
5. Hehehehe aku dah pusing cari sendiri sana!!!!
Tapi biar bagiamana pun kita harus menghargai hak atas kekayaan intelektual dari orang lain misalnya ketika kita mengambil sumber dari orang lain kita harus menyertakannya biar tidak terjadi plagiat. Membeli barang yang original, jangan gunakan softwere bajakan.
Namun, seperti yang saya utarakan itu semua tergantung pandangan, dan artikel ini bermuatan pandangan positif tentang pelanggaran tersebut. tanpa ada tujuan untuk membenarkan perbuatan tersebut
Semoga bermanfaat dan makin menambah pengetahuan kita....
0 komentar:
Posting Komentar